Adzab yang bertubi-tubi pada pelaku ho****ual dari kaum Nabi Luth. Mereka dibinasakan dengan suara yang keras, dibenamkan kedalam tanah lantas dihujani dengan batu.
KAUM LBGT (Le****n, Bi***ual, Ho******usl, Transgender) saat ini jadi pembicaraan hangat berbagai kelompok setelah kebberanian mereka mengibarkan berbai aksinya secara terang-terangan.
Kelompok manusia pengidap penyakit menyimpang (gender identity disorder) ini dengan cara terang-terangan menyebarkan penyakit mereka ke semua elemen orang-orang lewat lobi-lobi politik serta sosial untuk mendapatkan hak yang sama dengan orang-orang normal yang lain.
LGBT saat ini bukanlah isapan jempol belaka, namun sudah jadi penyakit sosial kritis menular yang perlu dicegah serta diakukan dengan cara serius. Pegiat LBGT dengan beragam langkah mencari pembenaran atas penyakit yang mereka derita, dengan mengatakan kalau LBGT bukanlah penyakit namun adalah hak asasi manusia yang perlu diperjuangkan seperti hak-hak wanita.
Disebukan geliat mereka terhitung lama sejak 1952 lewat DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) yang awalnya berkesimpulan kalau ho****ual yaitu masalah sosio phatik. Masalah itu tidak sesuai dengan etika sosial, hingga adalah perilaku yang abnormal.
Seiring waktu, DSM III menyebutkan bahwa ho*****sual bukanlah sebuah masalah pada th. 1973 di Amerika. Sedang WHO (1992) menyatakan, h***s***ual tidaklah satu penyakit.
Ajaran Islam sebagai undang-undang untuk satu tatanan hidup mulia, sudah menerangkan hukum untuk segala hal yang terjadi diantara manusia, termasuk masalah LGBT tersebut . Ada beberapa arti serta kajian yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh. Salah satunya bahasan mengenai khuntsa, mukhannats dan mutarajjil, liwath, dan sihaq.
Pertama : Khuntsa. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah diterangkan, khuntsa yaitu orang yang mempunyai dua type kelamin, kelamin lelaki serta wanita. Bila kelamin lelaki lebih menonjol jadi dia dihukumi sebagai lelaki apabila kelamin wanita lebih terlihat, jadi dia dihukumi sebagai wanita (al-Mausu’ah Juz 36 : 265). Seperti berlaku baginya hukum lelaki atau wanita sesudah didapat kejelasan type kelamin itu. Sebabseseorang tidak mungkin punyai dua type kelamin yang berbeda dalam jumlah yang sama.
Kedua : Mukhannats serta mutarajjil. Muhkannats yakni lelaki yang mengikuti wanita dalam tampilan, perilaku serta langkah bicara. Sebaliknya nama yang dimaksud terakhir berarti wanita yang meniru lelaki dalam tampilan, perilaku serta cara bicara.
Tasyabbuh atau mengikuti seperti ini termasuk hal yang diharamkan serta tergolong dosa besar dan terlaknat (Mausu’ah FiqhIslamy, Juz 5, hal 129). Hal ini dikuatkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (Saw)
عَنِ اب�'نِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَن�'هُمَا، قَالَ : لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ : «أَخ�'رِجُوهُم�' مِن�' بُيُوتِكُم�'
Dari Ibnu Abbas Radhiyahallahu anhu (Ra) berkata : Nabi melaknat mukhannatsin dari lelaki serta mutarajjilat dari wanita. Nabi bersabda : “Keluarkan mereka dari bebrapa rumah kalian. ” (HR. Imam al-Bukhari).
Dijelaskan dalam kitab al-Fiqhu ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah (Juz 5 hal. 122), siapa saja lelaki berkepribadian seperti wanita atau sebaliknya, mesti diasingkan jauh dari kerabat serta sanak saudara juga dari teman-teman yang sudah mempengaruhinya. Sesuai yang diperintahkan oleh Nabi : Keluarkan mereka dari beberapa rumah kalian.
Ketiga : Liwath (h**os***ual). Dalam artian fiqh yaitu perbuatan keji (fahisyah) seperti yang dilakukan oleh kaumNabi Luth. Tengah sihaq (le***an) yaitu perbuatan (zina) yang dilakukan wanita dengan wanita seperti yang dilakukan lelaki dengan wanita (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah, Juz 24 : 251).
Liwath yaitu perbuatan keji yang dilakukan golongan Nabi Luth Alaihis salaam (As) yg tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh siapa saja. Allah berfirman :
وَلُوطًا إِذ�' قَالَ لِقَو�'مِهِ أَتَأ�'تُونَ ال�'فَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم�' بِهَا مِن�' أَحَدٍ مِنَ ال�'عَالَمِينَ ، إِنَّكُم�' لَتَأ�'تُونَ الرِّجَالَ شَه�'وَةً مِن�' دُونِ النِّسَاءِ بَل�' أَن�'تُم�' قَو�'مٌ مُس�'رِفُونَ
“Dan ingatlah Luth saat berkata pada kaumnya : Apakah kalian melakukan al-fahisyah yang belum pernah dilakukan seorangpun di alam ini. Sungguh kalian mendatangi lelaki bukanlah wanita dengan penuh syahwat. Sungguh kalian golongan yang melampaui batas. ” (QS. Al-A’raf 7 : 81).
Seirama Ibnu al-Qayyim menjelaskan, saat akibat jelek/efek dari perbuatan liwaath yaitu kerusakan yang besar, jadi balasan yang di terima didunia serta akhirat yaitu siksaan yang berat (al-Jawab al-Kafi liman Sa-ala ‘an ad-Dawaa asy-Syafi).
Hukuman berat itu berbentuk adzab yang bertubi-tubi pada pelaku h***s***ual dari golongan Nabi Luth. Mereka dibinasakan dengan nada yang keras, dibenamkan ke dalam tanah lalu dihujani dengan batu.
لَعَم�'رُكَ إِنَّهُم�' لَفِي سَك�'رَتِهِم�' يَع�'مَهُونَ ، فَأَخَذَت�'هُمُ الصَّي�'حَةُ مُش�'رِقِينَ ، فَجَعَل�'نَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَم�'طَر�'نَا عَلَي�'هِم�' حِجَارَةً مِن�' سِجِّيلٍ
“Sungguh mereka terombang-ambing dalam kemabukan mereka (kesesatan). Jadi mereka dibinasakan oleh suara keras saat matahari bakal terbit. Jadi Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah serta Kami hujani mereka dengan batu dari sijjil. ” (QS. Al-Hijr 15 : 72-74).
Tiga bentuk siksaan sekaligus yang ditimpakan pada pelaku gay dari golongan Nabi Luth menunjukkan beratnya kejahatan yang mereka perbuat. Karenanya sebagian besar ulama (jumhur) setuju membunuh pelaku perbuatan dosa itu, baik pelaku ataupun korbannya. Jumhur ulama menyetujui hukum had yang ditegakkan pada mereka sebaiknya lebih berat dari pada had zina. Mereka cuma berselisih mengenai cara penegakan hukum had tersebut .
Ibnu Abbas meriwayatkan :
عَنِ اب�'نِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ قَالَ : «مَن�' وَجَد�'تُمُوهُ يَع�'مَلُ عَمَلَ قَو�'مِ لُوطٍ، فَاق�'تُلُوا ال�'فَاعِلَ وَال�'مَف�'عُولَ بِهِ
Rasulullah bersabda : “Barangsiapa melakukan perbuatan kaum Luth, jadi bunuhlah pelaku serta korbannya. ” (HR. Ibnu Majah).
Lihat beratnya adzab serta hukuman yang perlu ditimpakan pada pelaku ho******al, jadikan umat Islam tidak bisa berpangku tangan membiarkan beberapa pegiat LGBT lakukan lobi sosial serta politik untuk memperoleh legalitas hukum serta penerimaan dari masyarakat. Karena mungkin saja adzab yang ditimpakan tidak cuma mengenai beberapa pelaku serta pegiat LGBT tersebut, tetapi juga menerpa manusia yang cuma diam menonton tidak berbuat sesuatu apa pun.
Allah berfirman :
واتقوا فتنة لا تصيبن الذين ظلموا منكم خاصة واعلموا أن الله شديد العقاب
“Dan takutlah kalian pada adzab yang tidak cuma menerpa orang-orang yang zhalim diantara kalian saja. Serta ketahuilah kalau Allah begitu pedih siksaan-Nya. ” (QS. Al-Anfal 8 : 25).
Masih ada saat untuk para penganut LGBT, cepatlah bertaubat. Minta ampunan Allah. Semoga kalian dikembalikan pada fithrah sesungguhnya. */Sarah Zakiyah
sumber: www.hidayatullah.com
KAUM LBGT (Le****n, Bi***ual, Ho******usl, Transgender) saat ini jadi pembicaraan hangat berbagai kelompok setelah kebberanian mereka mengibarkan berbai aksinya secara terang-terangan.
Kelompok manusia pengidap penyakit menyimpang (gender identity disorder) ini dengan cara terang-terangan menyebarkan penyakit mereka ke semua elemen orang-orang lewat lobi-lobi politik serta sosial untuk mendapatkan hak yang sama dengan orang-orang normal yang lain.
LGBT saat ini bukanlah isapan jempol belaka, namun sudah jadi penyakit sosial kritis menular yang perlu dicegah serta diakukan dengan cara serius. Pegiat LBGT dengan beragam langkah mencari pembenaran atas penyakit yang mereka derita, dengan mengatakan kalau LBGT bukanlah penyakit namun adalah hak asasi manusia yang perlu diperjuangkan seperti hak-hak wanita.
Disebukan geliat mereka terhitung lama sejak 1952 lewat DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) yang awalnya berkesimpulan kalau ho****ual yaitu masalah sosio phatik. Masalah itu tidak sesuai dengan etika sosial, hingga adalah perilaku yang abnormal.
Seiring waktu, DSM III menyebutkan bahwa ho*****sual bukanlah sebuah masalah pada th. 1973 di Amerika. Sedang WHO (1992) menyatakan, h***s***ual tidaklah satu penyakit.
Ajaran Islam sebagai undang-undang untuk satu tatanan hidup mulia, sudah menerangkan hukum untuk segala hal yang terjadi diantara manusia, termasuk masalah LGBT tersebut . Ada beberapa arti serta kajian yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh. Salah satunya bahasan mengenai khuntsa, mukhannats dan mutarajjil, liwath, dan sihaq.
Pertama : Khuntsa. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah diterangkan, khuntsa yaitu orang yang mempunyai dua type kelamin, kelamin lelaki serta wanita. Bila kelamin lelaki lebih menonjol jadi dia dihukumi sebagai lelaki apabila kelamin wanita lebih terlihat, jadi dia dihukumi sebagai wanita (al-Mausu’ah Juz 36 : 265). Seperti berlaku baginya hukum lelaki atau wanita sesudah didapat kejelasan type kelamin itu. Sebabseseorang tidak mungkin punyai dua type kelamin yang berbeda dalam jumlah yang sama.
Kedua : Mukhannats serta mutarajjil. Muhkannats yakni lelaki yang mengikuti wanita dalam tampilan, perilaku serta langkah bicara. Sebaliknya nama yang dimaksud terakhir berarti wanita yang meniru lelaki dalam tampilan, perilaku serta cara bicara.
Tasyabbuh atau mengikuti seperti ini termasuk hal yang diharamkan serta tergolong dosa besar dan terlaknat (Mausu’ah FiqhIslamy, Juz 5, hal 129). Hal ini dikuatkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (Saw)
عَنِ اب�'نِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَن�'هُمَا، قَالَ : لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ : «أَخ�'رِجُوهُم�' مِن�' بُيُوتِكُم�'
Dari Ibnu Abbas Radhiyahallahu anhu (Ra) berkata : Nabi melaknat mukhannatsin dari lelaki serta mutarajjilat dari wanita. Nabi bersabda : “Keluarkan mereka dari bebrapa rumah kalian. ” (HR. Imam al-Bukhari).
Dijelaskan dalam kitab al-Fiqhu ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah (Juz 5 hal. 122), siapa saja lelaki berkepribadian seperti wanita atau sebaliknya, mesti diasingkan jauh dari kerabat serta sanak saudara juga dari teman-teman yang sudah mempengaruhinya. Sesuai yang diperintahkan oleh Nabi : Keluarkan mereka dari beberapa rumah kalian.
Ketiga : Liwath (h**os***ual). Dalam artian fiqh yaitu perbuatan keji (fahisyah) seperti yang dilakukan oleh kaumNabi Luth. Tengah sihaq (le***an) yaitu perbuatan (zina) yang dilakukan wanita dengan wanita seperti yang dilakukan lelaki dengan wanita (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah, Juz 24 : 251).
Liwath yaitu perbuatan keji yang dilakukan golongan Nabi Luth Alaihis salaam (As) yg tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh siapa saja. Allah berfirman :
وَلُوطًا إِذ�' قَالَ لِقَو�'مِهِ أَتَأ�'تُونَ ال�'فَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم�' بِهَا مِن�' أَحَدٍ مِنَ ال�'عَالَمِينَ ، إِنَّكُم�' لَتَأ�'تُونَ الرِّجَالَ شَه�'وَةً مِن�' دُونِ النِّسَاءِ بَل�' أَن�'تُم�' قَو�'مٌ مُس�'رِفُونَ
“Dan ingatlah Luth saat berkata pada kaumnya : Apakah kalian melakukan al-fahisyah yang belum pernah dilakukan seorangpun di alam ini. Sungguh kalian mendatangi lelaki bukanlah wanita dengan penuh syahwat. Sungguh kalian golongan yang melampaui batas. ” (QS. Al-A’raf 7 : 81).
Seirama Ibnu al-Qayyim menjelaskan, saat akibat jelek/efek dari perbuatan liwaath yaitu kerusakan yang besar, jadi balasan yang di terima didunia serta akhirat yaitu siksaan yang berat (al-Jawab al-Kafi liman Sa-ala ‘an ad-Dawaa asy-Syafi).
Hukuman berat itu berbentuk adzab yang bertubi-tubi pada pelaku h***s***ual dari golongan Nabi Luth. Mereka dibinasakan dengan nada yang keras, dibenamkan ke dalam tanah lalu dihujani dengan batu.
لَعَم�'رُكَ إِنَّهُم�' لَفِي سَك�'رَتِهِم�' يَع�'مَهُونَ ، فَأَخَذَت�'هُمُ الصَّي�'حَةُ مُش�'رِقِينَ ، فَجَعَل�'نَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَم�'طَر�'نَا عَلَي�'هِم�' حِجَارَةً مِن�' سِجِّيلٍ
“Sungguh mereka terombang-ambing dalam kemabukan mereka (kesesatan). Jadi mereka dibinasakan oleh suara keras saat matahari bakal terbit. Jadi Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah serta Kami hujani mereka dengan batu dari sijjil. ” (QS. Al-Hijr 15 : 72-74).
Tiga bentuk siksaan sekaligus yang ditimpakan pada pelaku gay dari golongan Nabi Luth menunjukkan beratnya kejahatan yang mereka perbuat. Karenanya sebagian besar ulama (jumhur) setuju membunuh pelaku perbuatan dosa itu, baik pelaku ataupun korbannya. Jumhur ulama menyetujui hukum had yang ditegakkan pada mereka sebaiknya lebih berat dari pada had zina. Mereka cuma berselisih mengenai cara penegakan hukum had tersebut .
Ibnu Abbas meriwayatkan :
عَنِ اب�'نِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ قَالَ : «مَن�' وَجَد�'تُمُوهُ يَع�'مَلُ عَمَلَ قَو�'مِ لُوطٍ، فَاق�'تُلُوا ال�'فَاعِلَ وَال�'مَف�'عُولَ بِهِ
Rasulullah bersabda : “Barangsiapa melakukan perbuatan kaum Luth, jadi bunuhlah pelaku serta korbannya. ” (HR. Ibnu Majah).
Lihat beratnya adzab serta hukuman yang perlu ditimpakan pada pelaku ho******al, jadikan umat Islam tidak bisa berpangku tangan membiarkan beberapa pegiat LGBT lakukan lobi sosial serta politik untuk memperoleh legalitas hukum serta penerimaan dari masyarakat. Karena mungkin saja adzab yang ditimpakan tidak cuma mengenai beberapa pelaku serta pegiat LGBT tersebut, tetapi juga menerpa manusia yang cuma diam menonton tidak berbuat sesuatu apa pun.
Allah berfirman :
واتقوا فتنة لا تصيبن الذين ظلموا منكم خاصة واعلموا أن الله شديد العقاب
“Dan takutlah kalian pada adzab yang tidak cuma menerpa orang-orang yang zhalim diantara kalian saja. Serta ketahuilah kalau Allah begitu pedih siksaan-Nya. ” (QS. Al-Anfal 8 : 25).
Masih ada saat untuk para penganut LGBT, cepatlah bertaubat. Minta ampunan Allah. Semoga kalian dikembalikan pada fithrah sesungguhnya. */Sarah Zakiyah
sumber: www.hidayatullah.com
Tidak Ada Adzab Seberat Adzab Kaum Nabi Luth!! Apa Kalian Ingin Mengulanginya?? Wahai LGBT...
4/
5
Oleh
Unknown
