Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata, ”Rasulullah saw sudah melaknat orang yang berikan serta menerima suap. ” (HR. Abu Daud serta Tirmidzi) Ibnul Arabi mengatakan kalau suap yaitu tiap-tiap harta yang didapatkan pada seorang yang memiliki kedudukan untuk menolong atau meluluskan persoalan yg tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang terima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy yaitu perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)
Al Qori mengatakan ar rasyi serta al murtasyi yaitu orang yang memberi dan terima suap, ia adalah fasilitas untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan kalau suap yaitu semua pemberian untuk membatalkan hak seorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)
Suap adalah pemberian seorang yang tidak mempunyai hak kepada seorang yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berbentuk duit, barang atau yang lain untuk menolong si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukanlah haknya atau menzhalimi hak orang yang lain, seperti pemberian hadiah yang dilakukan seorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di satu perusahaan/lembaga, agar anaknya di terima di satu sekolah favorit/perguruan tinggi, pemberian pada seorang guru agar anaknya naik kelas, pemberian hadiah pada seorang hakim supaya dia terbebaskan dari hukuman serta yang lain, walaupun kenyataan yang ada sesungguhnya mereka semua tak berhak atau tak memiliki kriteria untuk memperoleh apa yang mereka kehendaki dari pemberiannya tersebut .
Al Hafizh menyebutkan satu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata, ”Suatu saat Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel serta ia tak mandapati suatu hal juga dirumahnya yang dapat digunakan untuk membelinya jadi kami juga menungang kuda bersamanya. Lalu dia disambut oleh beberapa biarawan dengan piring-piring yang diisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel serta menciumnya tetapi mengembalikannya ke piring itu. Saya juga ajukan pertanyaan padanya mengenai hal semacam itu. Jadi dia berkata, ”Aku tak membutuhkannya. ” Saya bertanya, ”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar serta Umar terima hadiah? ” dia menjawab, ”Sesungguhnya ia untuk mereka semua yaitu hadiah sedangkan untuk para pejabat setelah mereka yaitu suap. ” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)
Suap adalah dosa besar hingga Allah swt mengancam para pelakunya, baik yang memberi ataupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan juga, seperti diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata, ”Apabila seseorang hakim makan dari hadiah jadi sebenarnya dia sudah memakan duit sogokan. Jika dia terima suap jadi ia telah menghantarkannya pada kekufuran. ” Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr jadi sungguh ia sudah kufur serta kekufurannya yaitu tak di terima shalatnya selama 40 hari.
Namun jika pemberian hadiah terpaksa
dilakukan oleh seorang pada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk memperoleh haknya atau menyingkirkan kezhaliman atas dianya jadi hal semacam ini dibolehkan untuk si pemberi serta diharamkan untuk si penerima.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan kalau beberapa ulama sudah menyampaikan, ”Sesungguhnya pemberian hadiah pada wali amri—orang yang didapatkan tanggung jawab atas satu urusan—untuk melakukan sesuatu yg tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik untuk yang memberikan maupun terima hadiah itu, serta ini yaitu suap yang dilarang Nabi saw.
Mengenai jika orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk hentikan kezaliman terhadapnya atau untuk memperoleh haknya jadi hadiah ini haram untuk si penerima serta bisa untuk si pemberinya, seperti sabda Nabi saw, ”Sesungguhnya saya memberi satu pemberian pada salah seorang dari mereka jadi dia bakal keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw di tanya, ”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberi pada mereka? Beliau saw menjawab, ”Mereka malas terkecuali dengan cara meminta kepadaku serta Allah tak inginkan kau berlaku pelit. ” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)
Perlakuan Pada Penghasilan dari Suap
Karena suap menyogok (sogok) yaitu perilaku yang diharamkan jadi pendapatan yang didapat juga dapat dikategorikan sebagai pendapatan yang haram. Di dalam suap ini selain tidak mematuhi rambu-rambu Allah swt dalam mencari pendapatan, ia juga mengandung kezhaliman yang riil pada orang-orang yang memiliki hak.
وَلاَ تَأ�'كُلُوا�' أَم�'وَالَكُم بَي�'نَكُم بِال�'بَاطِلِ
Berarti ; “dan janganlah sebahagian anda memakan harta sebahagian yang lain diantara anda dengan jalan yang bathil. ” (QS. Al Baqoroh : 188)
Imam al Qurthubi mengatakan, ”Makna ayat ini yaitu janganlah beberapa kalian mengonsumsi harta beberapa yang lain dengan cara yg tidak benar. ” Dia memberikan kalau barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukanlah lewat cara yang dibenarkan syariat jadi sebenarnya ia sudah memakannya lewat cara yang batil. Di antara bentuk mengonsumsi dengan cara yang batil yaitu putusan seseorang hakim yang memenangkan anda sesaat kamu paham.kamu mengerti kalau anda sesungguhnya salah. Suatu hal yang haram tidaklah beralih jadi halal dengan putusan hakim. ” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Untuk itu untuk seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan beberapa cara yang dibenarkan syariat hingga tiap-tiap rupiah yang didapatnya memperoleh barokah dari Allah swt.
Keberkahan seorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya harta yang dipunyainya tetapi dari halal atau tidaknya harta itu. Seberapa juga harta yang dipunyai seorang saat memang itu semua didapat dengan cara-cara yang halal serta dibenarkan syariat maka di dalam harta itu ada keberkahan dari Allah swt.
sebarkanlah
NGERI !!Jadi PNS Dengan Nyogok, Gajinya Haram Seumur Hidup !!Baca Selengkapnya....
4/
5
Oleh
Unknown
